Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kejaksaan RI berkomitmen memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Sebagai bukti keseriusan, Kejaksaan RI membuka hotline layanan pengaduan soal mafia tanah.
Kejaksaan RI meminta korban mafia tanah melaporkan melalui hotline 081914150227.
“LAPORKAN! Jika ada mengetahui/menjadi korban mafia tanah,” tulis dalam Baliho Kejaksaan RI yang terpasang di kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tepatnya di Simpang KM Batu 6.
“Iya mas baliho raksasa ini telah dipasang sudah beberapa hari,” kata Adi yang berjualan tak jauh dari baliho itu, Minggu (28/11/2021). (M.HOLUL)