Respon Cepat Melalui Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 2 Pemakai Narkoba

IMG-20240310-164257

Palembang, TRIBRATA TV

Terapkan kan Restorative Justice (RJ), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serahkan 2 orang penyalahguna narkotika ke BNNP Sumsel di Jalan Gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang pada Rabu (23/11/2022) lalu.

IMG-20240227-124711

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho yang dikonfirmasi membenarkan keduanya telah di serahkan ke BNNP Sumsel untuk direhab.

“Sebelumnya, didapat informasi dari Aplikasi Banpol Polda Sumsel kalau disalah satu rumah yang terletak di Kelurahan Talang Jambe Kota Palembang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

“Kemudian anggota langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya pada Selasa (22/11/2022) anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bertindak cepat dengan mendatangi lokasi dan langsung mengamankan 2 orang laki-laki berinisial WS dan L diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk dipakainya.

“Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan, keduanya pelaku mengaku dengan terus terang bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi,” terangnya.

“Kedua pelaku kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung zat meth-Amphetamine dan zat Aphetamine,” ujar Kombes Heru.

“Kita bebaskan kedua pelaku melalui Restorative Justice, tapi tetap kita serahkan kedua pelaku ke BNNP Sumsel untuk direhabilitasi,” tegasnya.

Kombes Heru menambahkan, semoga dengan adanya keadilan Restorative Justice ini, kedua pelaku segera bertaubat, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *