Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Setiap anggota KPU harus patuh pada Undang-Undang, sumpah janji atau penyataan yang telah dibuatnya sendiri. Salah satunya dalam pernyataan itu , “bekerja penuh waktu”, sesuai UU No. 15 tahun 2011 pasal 11 huruf k.
Artinya setiap anggota KPU sepenuhnya berkerja di KPU tidak bekerja ditempat lain selama masa keanggotaan. Bahkan dilarang ikut didalam organisasi apapun.
Namun Anggota KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik selama ini masih tetap menjadi dosen. Ia tidak pernah mundur dari STAI Tebing Tinggi Deli. Ini berarti ia telah melanggar sumpah janjinya dan penyataan yang dibuatnya sendiri.
Menyikapi hal ini, Minggu (27/11/2022) Ketua Umum DPP LSM Palu Monitor Independen, Drs. Hamonangan Purba, MBA mengatakan Abdul Khalik telah melanggar apa yang dinyatakannya sendiri dengan sadar. Ia tahu hal itu tidak boleh sesuai aturan tentang penyelenggara pemilu.
“Ini adalah pelanggaran berat tentunya dengan sanksi yang maksimal yakni pemberhentian tetap karena dengan sadar ia lakukan itu,” kata Hamonangan.
Kita lihat, kata Hamonangan lagi, Evi Novida Ginting mundur dari dosen karena fokus di KPU dan taat aturan. Deden Fathurahman mundur dari KPU Malang karena memilih jadi dosen. Di Tebing Tinggi sendiri Ketua KPU periode 2003-2008, Hatta Ridho memilih mundur jadi dosen dan tetap di KPU.
Sementara Abdul Khalik dosen sertifikasi itu malah seakan-akan menantang dan menganggap enteng. Kabarnya pun, tambah Hamonangan Abdul Khalik sudah sering ditegur oleh KPU provinsi karena meninggalkan tugas dan anggap enteng.
“Oleh karena itu saya berharap DKPP dapat memberikan hukuman maksimal atau pemberhentian tetap atas apa yang dilakukan Abdul Khalik dan menjadi contoh atau peringatan kepada anggota yang lain yang tidak serius atau main-main terhadap aturan yang ditetapkan dan pernyataan yang dibuat sendiri, katanya. (ibnu)
1 total views