Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ringkus Pelaku Curanmor

IMG-20240310-164257

Sekadau, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir. Pelakunya, I (29) dan MG (18) kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Kasat.

Kejadian tersebut bermula saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King KB 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pada malam harinya, korban memancing di Sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terang Kasat Reskrim, Minggu (27/11/2022).

Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, petugas bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu sore (26/11/2022).

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,” tutur Kasat Reskrim. (syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *