• Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
TRIBRATA TV
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ringkus Pelaku Curanmor

redaksi by redaksi
27 November 2022
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sekadau, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir. Pelakunya, I (29) dan MG (18) kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Kasat.

Kejadian tersebut bermula saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King KB 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pada malam harinya, korban memancing di Sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terang Kasat Reskrim, Minggu (27/11/2022).

Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, petugas bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu sore (26/11/2022).

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,” tutur Kasat Reskrim. (syamsumen)

 2 total views

Previous Post

Aksi Sosial, TPL Berikan Bantuan Program CD ke Gereja

Next Post

Sambut HUT Polairud Ke-72, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Lomba Burung Berkicau

redaksi

redaksi

Berita Lainnya

Bongkar Rumah Warga Pandau Palas, Moncos di Ringkus Polsek Medang Deras

Bongkar Rumah Warga Pandau Palas, Moncos di Ringkus Polsek Medang Deras

by redaksi
24 Maret 2023
0

Batu Bara, TRIBRATA TV Yakub alias Moncos (27) warga Dusun Tasak, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, tak berkutik saat diringkus...

Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

by redaksi
23 Maret 2023
0

Simalungun, TRIBRATA TV Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap sepasang pengedar narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Besar...

Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

by redaksi
23 Maret 2023
0

Tanjungpinang, TRIBRATA TV Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria inisial HD (33) pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (23/03/2023). Kapolresta...

Serius Berantas Narkoba, Polres Taput Tangkap Oknum Polri Terlibat Sabu Bersama 2 Rekannya

Serius Berantas Narkoba, Polres Taput Tangkap Oknum Polri Terlibat Sabu Bersama 2 Rekannya

by redaksi
23 Maret 2023
0

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba,...

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

by redaksi
23 Maret 2023
0

Kubu Raya, TRIBATA TV Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai...

8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

by redaksi
23 Maret 2023
0

Tanjungbalai, TRIBRATA TV Personil Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor seharga Rp21 juta. Tersangka NHH...

Next Post
Sambut HUT Polairud Ke-72, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Lomba Burung Berkicau

Sambut HUT Polairud Ke-72, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Lomba Burung Berkicau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kesempatan Berkarir
  • Harga Iklan
  • Tentang Kami

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Kabar Polisi
  • Politik
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat

© 2018-2023 copyright TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In