Pukul Penjaga Kos, Oknum Ormas Ditangkap Polsek Patumbak

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Dilarang masuk kedalam tempat kos-kosan wanita, 2 pria nekat aniaya penjaga kosan hingga lebam-lebam. Tak terima atas kejadian tersebut korban pun melapor ke Mapolsek Patumbak pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Peristiwa naas itu dialami Robin Cristian Silaban, saat ia sedang menjaga sebuah tempat kosan yang berada di Jalan Pertahanan Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Lalu salah seorang pelaku BS (51) warga Jalan Pertahanan Gang Rawa no 03, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas datang dan hendak masuk kedalam kosan tersebut.
Karena BS seorang pria korban pun melarangnya.

Pelaku yang merasa seorang mandor angkot dan juga preman tak terima dengan perkataan korban sehingga terjadi adu mulut dan berujung perkelahian sehingga warga sekitar yang melihat langsung melerainya.

Setelah itu pelaku mengancam korban “Ayo kita ke kantor PKN, biar kau jelaskan ini semua kepada Ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil kemari”.

Takut permasalahan semakin besar, korban pun menuruti pelaku ke kantor Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) yang berada di Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas (Ruko Amplas).

Sampainya di sana korban malah dikeroyok oleh rekan pelaku BS yang menjabat sebagai bendahara Ormas PKN, lagi-lagi korban selamat setelah dipisah oleh warga sekitar. Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak.

Setelah korban membuat laporan, Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza langsung memerintahkan personilnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Pada hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil BS berhasil diamankan di rumahnya. Sementara rekan pelaku HS berhasil kabur setelah mengetahui rekannya diringkus Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza membenarkan penangkapan terhadap tersangka BS atas kasus penganiayaan.

“Tersangka sudah kita amankan sementara rekannya yang menjabat sebagai bendahara Ormas PKN masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya Kamis (26/11/2020).

Ditambahkannya atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *