Sial, Dibujuk Kawan “Narik” Sabu, Eh Ketangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

DPS (21) ini bernasib sial. Pasalnya, dia dengan mudah tergoda rayuan dan ajakan temannya. Bahkan, disuruh-suruh temannya pun langsung mau. Ketika polisi datang, teman yang mengajaknya malah kabur, tinggallah dia sendirian dan tertangkap.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, DPS adalah warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga Sumatera Utara.

“Keseharian DPS bekerja sebagai buruh cuci mobil di Km 3 Jalan Sibolga Tarutung,” ujar Sormin, Kamis malam (26/11/2020).

Sormin mengungkap, pria lajang itu diamankan di lokasi pekuburan, di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga sekira pukul 10.30 WIB pad Rabu (18/11/2020) lalu.

Awal ceritanya, DPS didatangi temannya di tempat ia bekerja. Temannya itu mengajaknya untuk pesta sabu. Walau sempat menolak namun dengan bujuk rayu, dia pun tergoda.

“Ayo konsumsi sabu-sabu di bawah. DPS langung mengiyakan, meski sempat merasa sangsi karena baru ada penggerebekan kemarin. Tapi temannya ngotot mengajaknya. Ayoklah, nggak ada itu, amannya itu,” kata Sormin menirukan pengakuan DPS.

Keduanya pun berjalan menuju lokasi pekuburan di Kelurahan Hutabarangan, Sibolga. Tempat mereka berencana mengkonsumsi sabu.

Setelahnya, teman DPS pun memberi uang Rp100.000 dan menyuruhnya membeli sabu buat mereka pakai.

“Belikan untuk kita pakai. Kebetulan, saat itu oknum penjual sabu juga berada di lokasi kuburan. Akhirnya, mereka pun mengonsumsi sabu bersama,” terang Sormin.

Saat ketiganya asyik pesta narkoba, polisi pun datang menyergap. Tersangka DPS berhasil diamankan, sedangkan temannya bersama oknum penjual sabu berhasil kabur.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan alat isap (bong), pipet kaca bekas bakaran sabu, 3 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, 1 timbangan digital, dan 1 motor Honda Beat tanpa Nopol.

Semua barang itu pun disita sebagai barang bukti, sedangkan DPS langsung dibawa ke Mapolres Sibolga.

Kepada polisi, DPS mengungkapkan, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik oknum penjual sabu yang namanya sudah dikantongi polisi. Diduga pemilik barang haram tersebut sengaja menjatuhkan sebelum kabur.

Selain itu tersangka juga mengaku sudah 6 kali membeli barang haram itu dari orang yang sama dengan harga bervariasi kadang Rp100.000 perpaket ada juga Rp150.000 perpaket.

Tersangka DPS kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *