Jual Sabu, 2 IRT dan 2 Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

IMG-20240310-164257

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Lagi-lagi personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap pelaku jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir pada Selasa (24/11/2020).

IMG-20240227-124711

Kali ini Satnarkoba menangkap 4 tersangka yang merupakan warga Sei Berombang, 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga dan 2 lagi residivis. Dari mereka disita barangbukti sabu seberat 0,89 gram.

Penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt menyampaikan, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam pemberantasan narkoba. Untuk wilayah Sei Berombang sudah yang ke 4 kalinya dilakukan pengrebekan.

Dijelaskan Kasat, awalnya tim menangkap tersangka JMU alias Jeni (26) dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,43 gram, pipet berbentuk skop, 4 plastik klip kosong dan toples.

Dari pengkapan Jeni, dikembangkan ke JN alias Ida (46) yang didapat 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet, panci aluminium tempat menyimpan sabu, buku tulis berisi catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit Hp Nokia dan 2 buah bong.

“Jeni dan Ida, merupakan ibu rumah tangga”, terang Kasat.

Dari penangkapan Ida, berkembang ke tersangka MS alias Sukur (40) yang ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,28 gram, kotak rokok dan buku catatan transaksi.

Usai menangkap Sukur, polisi menangkap AYS alias Dian (32) yang ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.

“Sukur dan Dian pernah ditahan atas penyalahgunaan narkoba (residivis)”, terang Kasat.

Ia juga menjelaskan, dari pemeriksaan, Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp1,5 juta sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp2,5 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *