Hukum  

Diputus Hakim 1,6 Tahun Penjara, Istri Terdakwa Histeris

IMG-20240310-164257

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Istri seorang terdakwa langsung histeris mendengar putusan majelis hakim PN Rantauprapat yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan pada pada suaminya atas perkara penipuan dan penggelapan, Jumat (26/11/2021).

IMG-20240227-124711

Hilda Oktara Sitanggang, menyebutkan, suaminya sama sekali tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Menurutnya kwitansi yang dibuat dan dimunculkan oleh si pelapor adalah kwitansi palsu, bukan tandatangan suaminya.

Hal itu dikuatkan berdasarkan hasil Labforensik yang dikeluarkan Polda Sumut yang menyatakan non-identik.

Ia juga menceritakan, pada kwitansi pinjaman dibuat pada tanggal 25 Juni 2015. Sementara saat itu, suaminya mengalami kecelakaan (Lakalantas) dan sedang berobat di rumah sakit di Medan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, M. Yusuf Siregar, SH, MH mengatakan banding atas putusan itu.

“Dari putusan yang baru dibacakan hakim, kami melihat adanya dissenting opinion. Kami berkeyakinan keadilan itu tidak hanya didapatkan pada pengadilan ditingkat pertama. Namun, kami berkeyakinan keadilan itu masih ada pada tingkat banding maupun kasasi nantinya,” katanya.

Ia menilai dari pertimbangan majelis terdapat standar ganda dalam memutuskan perkara ini. Dimana hakim ketua dengan hakim anggota dua memiliki standar ganda dalam menilai keterangan saksi.

Saksi pelapor dan keluarganya ketika bersaksi, walaupun ada yang bohong dan tidak sesuai dianggap sempurna keterangannya. Tidak mempengaruhi esensi keterangan saksi.

Tetapi ketika saksi – saksi dari keterangan terdakwa memberikan keterangan dan saling bersesuaian, justru hanya karena pencabutan BAP, tidak dianggap.

Padahal, dalam hukum acaranya yang harus dinilai kan keterangan persidangan. Tetapi itu justru dianggap sebagai mempengaruhi esensi dan tidak dapat dipercaya.

“Atas standar ganda inilah yang menjadi keberatan atau poin banding nantinya dan kami menilai, bahwa putusan ini belum memberikan keadilan”, paparnya.

Dalam persidangan ini dianggap unik, ketika salah satu Hakim Anggota Hendry Tarigan berkeyakinan dan mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan agar dibebaskan dari segala tuntutan. Menolak atas dakwaan Jaksa Penuntut umum, karena beranggapan saksi yang diajukan pelapor berbelit- belit dan saling bertentangan.

Diketahui terdakwa dilaporkan seorang guru, Erna Br Sinabang atas perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp180 juta. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *