Hukum  

Praperadilan Polres Toba: Kasus Utang Piutang Dikriminalisasi

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Permohonan praperadilan terhadap Polres Toba atas penahanan Rostaida Pardede mulai disidangkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balige, Jumat (27/11/2020).

IMG-20240227-124711

Dalam sidang ini kuasa hukum Rostaida Pardede, Timbul Tambunan SH dan Mekar Sinurat SH menyatakan penahanan RTP oleh Polres Toba terkesan dipaksakan. Mereka menilai Polres Toba tidak netral dan berpihak dalam menangani perkara tersebut.

“Fakta-fakta yang didasarkan untuk penetapan pasal penipuan (378) dan pasal penggelapan (372) KUHPidana tidak cukup kuat untuk menahan klien kami,” kata Timbul.

Dihadapan hakim tunggal Azhari P Ginting SH, Timbul menyatakan kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Itu artinya Polres Toba tidak mematuhi pasal 14 ayat 1 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019,” kata Timbul.

Menurutnya, penyidik juga melanggar ketentuan Keputusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 serta beberapa kejanggalan lain dalam menangani kasus ini.

“Polres Toba juga tidak pernah melakukan gelar perkara atas kasus ini,” ujarnya.

Usai mendengar permohonan pemohon, hakim Azhari menyusun jadwal persidangan dan direncanakan sidang putusan pada 7 Desember mendatang.

Kasus ini bergulir atas laporan Romasta Pardede yang tidak lain saudara kembar Rostaida Pardede ke Polsek Balige pada Januari 2020. Dalam laporannya, Romasta mengadukan Rostaida yang tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Menurut Timbul, sebenarnya hal ini merupakan kasus perdata karena soal pinjam meminjam. “Tidak ada soal kriminal disini,” tandasnya kepada TRIBRATA TV.

Dikatakannya, pada tahun 2014, Rostaida meminjam uang untuk keperluan bisnis kepada kembarannya Romasta sebesar Rp5,7 miliar. Namun yang Rostaida terima melalui transfer sebanyak Rp4,3 miliar.

“Klien saya mulai mencicil terhitung tahun 2016 sebesar Rp70 juta, selanjutnya tahun 2018 sebesar Rp30 juta dan seterusnya,” ucap Timbul.

Tim kuasa Hukum sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan penangguhan kurang lebih 4 kali, namun Polres Tobasa tidak mengindahkan. Juga memohon agar dipertemukan dengan Romasta untuk mengetahui berapa persis jumlah hutang piutang itu.

Ia juga menyatakan tidak paham dengan tindakan polisi. Semula dalam laporan di Polsek Balige Rostaida dikenakan pasal penipuan namun begitu ditangani Polres Toba, pasalnya ditambah dengan pasal penggelapan.

Tampak hadir dalam sidang ini, Kasipidum Kejari Tobasa, Wisjnu Wardhana, Gilbeth Sitindaon, penyidik Polres Toba, Yoan Sinaga dan keluarga Rostaida Pardede. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Respon (3)

  1. Setahu saya ibu Rostaida Pardede ini orang yang baik hati, tidak pernah ingkar janji. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepadanya.

  2. guna polisi sebenarnya apa ? apakah hanya menahan pihak terlapor tanpa berusaha mendamaikan ? kasus kasus seperti ini yang buat pandangan masyarakat terhadap polisi selalu negatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *