IMG-20240409-WA0045

Disdukcapil Toba Gelar Sosialisasi Permendagri 102/2019

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba sosialisasikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Aula Resto Sinar Minang, Balige, Kamis (26/11/2020). Tampil sebagai narasumber pejabat teras Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Pjs Bupati Kabupaten Toba Harianto Butar-butar dalam sambutannya mengatakan data kependudukan harus digunakan disemua akses secara maksimal. “Jangan lagi kita menganggap data kita seperti yang lama, tentunya sudah banyak perubahan,”ucap Harianto.

Ia minta OPD dan perwakilan 16 kecamatan se- Kabupaten Toba menggunakan kesempatan ini dengan baik.

“Sering kita dengar mengurus data kependudukan ini sulit, perlu biaya! Padahal sesungguhnya mengurus data kependudukan gratis. Hindari calo, uruslah data bapak-ibu sekalian secara mandiri. Saya selaku Plt Bupati Toba hanya tinggal 10 hari lagi, saya harap dengan jumlah data kependudukan kita yang berkisar 213 ribu jiwa, terdata baik,”tandas Harianto.

Bagi penduduk Toba yang tinggal diperantauan seperti di Kabupaten Tangerang namun besar di Toba, datanya ada di Toba. Ada peraturan tersendiri, siperantau bisa lakukan perekaman di Tangerang. Harapan saya kedepan, data kependudukan Kabupaten Toba tahun 2020 bisa digunakan semaksimal mungkin selain sensus penduduk, tegasnya.

Eva Imelda Situmeang yang menjadi narasumber mengatakan sosialisasi Permendagri ini terbagi menjadi 5 bagian atau divisi. “Data kependudukan terdiri atas 32 elemen data perorangan yang bisa diakses OPD, tetapi ada 5 elemen data khusus yang tak bisa diakses,” katanya.

Menurutnya kelebihan Permendagri ini adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diajukan melalui Disdukcapil, OPD maupun bersangkutan menghasilkan kesepakatan langsung dengan Dirjen Disdukcapil pusat.

“Saya harap tercipta sinergisitas yang lebih baik antara Disdukcapil Toba, Provsu dan Dirjen pusat. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya silahkan jalin komunikasi dengan Dirjen Disdukcapil pusat,” ujarnya lagi.

Ia mengingatkan pada saat pengajuan permohonan, pastikan jaringan VPN dan router (apabila lebih dari satu user id) bapak-ibu sekalian. Salah satu manfaat PKS yang diajukan adalah akan memberikan data secara akurat dan detail.

Dari sosialisasi ini diketahui perubahan dan perbedaan Permendagri 102/2019 dengan Permendagri 61/2015 diantaranya, usulan PKS langsung Dirjen Disdukcapil Pusat bisa terakses ke kabupaten dan persetujuan PKS tercipta.

Turut hadir Kadis Disdukcapil Toba, Bonar M.T.Butar-butar, Kadis Pendidikan Parlinggoman Panjaitan, perwakilan 26 OPD dan 16 kecamatan se-kabupaten Toba. Acara berlangsung 2 sesi, pagi dan sore serta penerapan protokol kesehatan covid-19. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *