Batanghari, TRIBRATA TV
Seorang wanita berinisial NH pemakai, dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, warga RT.16 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, ditangkap Satresnarkoba Polres Batanghari, Sabtu (26/11/2022) sekira 19.30 WIB.
Berawal dari laporan warga, akan ada transaksi jual beli barang haram tersebut di rumah kontrakan, NH tinggal.
Tim Satresnarkoba pun bergegas bergerak, didampingi Ketua RT.16 Kelurahan Sungai Rengas turun ke lokasi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Serta alat isap di dalam bungkusan plastik berwarna hitam dan dompet berwarna merah merek Paris di dalam tempat sampah, di dapur rumah NH.
“Benar, kita telah mengamankan seorang wanita, diduga pengedar, beserta barang bukti. Dan saat ini berada di Polres Batanghari, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Rico Antomi, saat dikonfirmasi beberapa awak media. (Kurniawan Gusti Nasution)