Hukum  

Polresta Barelang Tangkap Calo PMI Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Satpolair Polresta Barelang menangkap seorang pelaku tindak pidana penempatan calon pekerja imigran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Riau pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan calon PMI pada Jumat (19/11/2021) lalu.

“Pelaku berinisial R (17) kita amankan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Riau,” ujar Badawi pada Kamis (25/11/2021) siang.

Lanjutnya, pada sekira pukul 16.00 WIB tim melihat 1 mobil merek Suzuki Ertiga berwarna putih yang akan menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam.

“Tim melakukan pemeriksaan dan benar di dalam mobil berisi 5 orang calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para calon PMI ilegal dikoordinir oleh S dari Batam. Para calan PMI diminta berangkat dari Surabaya ke Kota Batam dengan menggunakan pesawat.

“Sesampai di Kota Batam S meminta uang kepada calon PMI sebesar Rp7,5 juta untuk biaya keberangkatan sampai ke Malaysia. Setelah di Batam diantar ke Hotel Pandawa 5 Pelita untuk menunggu keberangkatan selama 5 hari,” tuturnya.

Pada 24 November 2021 S meminta pelaku untuk menjemput calon PMI ilegal di Hotel dan mengantar ke Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam. Kemudian akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Saugi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *