Medan, TRIBRATA TV
Polsek Percut Sei Tuan akan gelar perkara kasus penganiayaan yang dialami Raihan Syahputra di Polrestabes Medan.
“Kami menindaklanjuti perkara tersebut, untuk selanjutnya kita akan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan segera menggelar perkara tersebut. Apabila dinyatakan cukup bukti kita akan melakukan upaya lainnya dengan memanggil terhadap tersangka.” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, Rabu, (24/11/2021).
Sebagaimana diketahui penganiayaan yang dialami korban dilakukan oleh tiga pelaku secara bersama-sama pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Makmur Ujung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini sesuai, LP/B/2258/XI/ 2021/SPKT/Polsek PS Tuan. (Zak)