Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Pelarian seorang tahanan Polsek Tanjungpinang Timur bernama Dedy Jumadi yang kabur dari rumah sakit saat dibawa berobat pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu akhirnya berakhir.
Dedy bin Jumadi yang merupakan karyawan swasta warga Kampung Gudang Arang RT 10 RW 01 Kelurahan Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, ditahan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Dedy bin Jumadi berhasil ditangkap Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada Selasa 23 November 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, Rabu (24/11/2021).
“Tahanan atas nama Dedy bin Jumadi sudah diamankan warga Pulau Numbing, Kabupaten Bintan pada Selasa (23/11/2021) kemarin,” katanya.
Menurutnya, begitu Dedy melarikan diri dari rumah sakit, ia langsung diburu anggota Polsek Tanjungpinang Timur. Bahkan mengejarnya yang lari ke hutan.
“Kami melakukan pengejaran hingga tersangka masuk ke hutan Bintan di Cikolek. Kami juga mengendusnya ada di Senggarang kita kejar, masuk lagi kehutan,” terangnya.
“Sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Gunung Kijang. Pelaku ini pernah melakukan tindakan kriminal pembegalan pengendara motor di Numbing,” ujarnya. (M.HOLUL)