IMG-20240409-WA0045

Merampok, 9 Anggota Gemot Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, meringkus sembilan anggota geng motor (gemot).

IMG-20240227-124711

Mereka jadi tersangka penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.

Kesembilan anggota geng motor “My Team Family” yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.

BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan para pelaku menyerang warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.

“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber dan merusak pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban,” kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021) dalam paparannya di Polrestabes Medan.

Bukan itu saja, para pelaku juga merampok di depan Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Para pelaku menyetop korban dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam (Sajam) ke arah korban.

“Akibatnya korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta,” kata Kompol Firdaus.

Begitu mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran dan membekuk 9 orang pelaku.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.

Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *