Hukum  

Terdakwa Kembali Tidak Hadir dalam Sidang, Korban Minta Terdakwa Ditahan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa seorang Sintua Gereja HKBP Imannuel Medan bernama Jhoni Sihombing seyogianya akan digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin di PN Medan namun ditunda kembali.

IMG-20240227-124711

Alasan penundaannya, Penasehat Hukum terdakwa tidak hadir, sementara terdakwa sendiri datang ke pengadilan setelah ditelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rembo Sinurat.

Semula terdakwa Jhoni Sihombing tidak ada di pengadilan saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Rembo Sinurat tiba di Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat wartawan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait ketidakhadiran Jhoni Sihombing yang statusnya tahanan rumah, Rembo Sinurat langsung menghubungi terdakwa melalui sambungan telepon dan menyuruh terdakwa hadir di Pengadilan Negeri paling lama pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 16.45 WIB, jaksa memanggil terdakwa agar duduk dikursi terdakwa, selanjutnya ketua Majelis Hakim langsung menanyakan keberadaan Penasehat Hukum terdakwa.

Ketua majelis hakimpun mengingatkan terdakwa supaya tetap hadir dalam setiap persidangan yang telah ditentukan.

Kata Ketua Majelis, jika sidang selanjutnya Jhoni Sihombing tidak hadir di persidangan, maka dirinya akan ditahan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu mengagendakan sidang lanjutan digelar pekan depan, Selasa (30/11/2021).

Disisi lain, ada hal menarik yang terjadi diruang sidang Cakra 7, dimana korban Anita Sidauruk mengajukan interupsi dan ditolak ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis menyebut kalau di persidangan tidak ada interupsi seperti di DPR.

“Tidak ada interupsi, ini bukan DPR,” kata Ketua Majelis saat korban Anita Sidauruk mengangkat tangannya hendak mengajukan keluhan.

Sontak, Anita Sidauruk menangis sambil duduk di kursi terdakwa. Bercampur tangisan dan air mata dihadapan 3 orang Majelis Hakim, Anita menyampaikan keberatannya karena sidang berulang tertunda.

Anita meminta supaya hakim menahan terdakwa di Rumah Tahanan Negara agar persidangan tidak ditunda- tunda.

Ketua Majelis Hakim tampak kesal terhadap Anita namun Anita tetap menyampaikan perasaannya dimana ia tidak pernah dipukul oleh suaminya.

“Saya tidak pernah dipukul suami saya, tolong supaya ada keadilan terhadap saya,” kata Anita disaksikan para pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakimpun memanggil petugas keamanan untuk mengeluarkan Anita keluar ruang sidang karena alasan masih akan bersidang perkara lain.

Sambil menangis, petugas keamanan membawa Anita keluar ruang sidang.

Saat diwawancarai TRIBRATA TV, usai persidangan, Anita mengaku sedih karena persidangan yang selalu tertunda. Menurut Anita, sudah 3 kali persidangan tersebut tertunda, bahkan ia merasa ada ketidak adilan bagi dirinya, alasannya karena terdakwa hanya tahanan rumah, sementara terdakwa sendiri sudah divonis penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan atas kasus penganiayaan ringan terhadap seorang pendeta perempuan bernama Ester Artana Sitorus.

Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Rembo Sinurat tidak tahu kalau terdakwa Jhoni Sihombing merupakan terpidana.

“Gak tau saya, mana suratnya, gak ada sama saya,” kata Rembo Sinurat menjawab wartawan sebelum persidangan, Selasa (23/11/2021).

Usai persidangan digelar pun, jaksa Rembo Sinurat tidak mau berkomentar terkait pertimbangan memberatkan terdakwa dalam surat tuntutannya nantinya karena Jhoni Sihombing berstatus terpidana.

“Ini baru dikasi tau, mana putusannya, bang terpidana itu harus ada putusan, aku kan belum terima putusan,” kilah Rembo santai sambil berusaha mengelak pertanyaan wartawan.

Ia juga menyebut tak bisa memberikan komentar terkait surat tuntutannya nantinya, ia mengaku bahwa kepala seksi Intel yang bisa memberikan pernyataan.

“Kalau itu no komen bang, ke kasi intel aja, no komen” ujar Rembo.

Anita Sidauruk menganggap Jaksa Penuntut Umum Rembo Sinurat berbohong terhadap ketidak tahuannya bahwa Jhoni Sihombing merupakan terpidana.

Kata Anita bahwa foto copy surat petikan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Jhoni Sihombing dijatuhi hukuman sudah diberikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui surat resmi secara pribadi korban.

Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Medan sulit ditemui wartawan, prosedur untuk bertemu dengan pejabat disana pun sangat berat dimana harus mengajukan surat melalui pihak keamanan Pengadilan. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *