Hukum  

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

KPK menetapkan seorang polisi bernama AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima kendaraan mewah.

IMG-20240227-124711

“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ali tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima oleh AKBP Bambang. Dia juga tak menyebut apa jenis kendaraan mewah yang diduga diterima AKBP Bambang.

Dikutip dari detikcom, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar.

Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta. Ali mengatakan pihaknya bakal menjelaskan konstruksi perkara secara detail dan identitas para tersangka dalam konferensi pers.

“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” jelas Ali.

Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar. AKBP Bambang Kayun juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. (r/dtc)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *