Deli Serdang, TRIBRATA TV
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait langsung memimpin upacara terhadap Bripka FS yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, Senin (23/11/2020).
Upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Deli Serdang tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In Absentia) itu juga dihadiri personil lainnya. Dalam pesan amanatnya, AKBP Julianto P Sirait mengatakan bahwa melalui upacara PTDH, Bripka FS yang terakhir bertugas di Sat Sabhara Polresta Deli Serdang itu dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang lainnya. “Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” jelasnya.
”Cukuplah Bripka FS di PTDH, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tambah AKBP Julianto.
Dalam upacara PTDH tersebut, walau tidak dihadiri personil yang bersangkutan namun prosesnya berjalan lancar hanya dengan menggunakan foto Bripka FS saja.
Terakhir, Wakapolresta berharap semoga kedepan Polresta Deli Serdang semakin baik dan jaga selalu kesehatan. (Yan)