Medan, TRIBRATA TV
Komplotan becak “hantu” yang aksinya meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan seorang anggota komplotan becak hantu yang ditangkap bernama Ronal Sinaga (31) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
“Pelaku ditangkap personel Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut saat berada di rumahnya,” katanya, Senin (22/11/2021).
Hadi mengungkapkan, komplotan becak hantu merupakan pelaku kejahatan dengan mengendarai becak bermotor melakukan aksi pencurian sasaran rumah atau toko yang tinggal penghuninya.
“Modusnya mencari barang bekas (botot) dengan mengendarai becak motor begitu melihat ada rumah atau toko yang ditinggal penghuninya para pelaku langsung menyatroninya,” ungkapnya.
Dari tangan kawanan becak hantu itu, turut disita barang bukti becak yang digunakan melakukan aksi pencurian dan sepada motor Yamaha Mio diduga hasil tindak kejahatan.
“Ronal Sinaga sudah ditahan di Subdit III Jatanras Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (H.Pakpahan)