Tebingtinggi, TRIBRATA TV
IS alias Ilham (23), ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena membobol rumah di Jalan Tengku Irwan Hasim Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.
Warga Jalan Pala, Bandar Utama, Tebingtinggi ini diketahui membobol dan mencuri di rumah korban Fattayani (42) pada Sabtu (21/11/2020).
Saat itu pemilik rumah sedang pergi dan saat pulang ia terkejut melihat pintu dapurrumahnya terbuka dan melihat ada bekas tapak kaki. Korban masuk ke kamar tidurnya dan melihat dompet berisi uang Rp1.500.000 dan 2 unit ponsel Oppo dan Samsung hilang.
Korban yang mengalami kerugian Rp4.650.000 itu langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi. Sat Reskrim Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap IS, dari tangan pelaku, polisi menemukan 2 unit hp hasil pencurian, dompet dan uang tunai Rp420.000.
Kini pelaku sudah diamankan si Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rudi)