Nias Selatan, TRIBRATA TV
Polres Nias Selatan memburu tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Baseli Tafonao Alias Ama Dewi warga Desa Doli-Doli, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
Korban sebut saja “Bunga” (13) yang masih pelajar di SMP Negeri 2 Idanotae, warga Desa Umbu Orahua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
Diketahui, pencarian tersangka tersebut dilakukan oleh sejumlah personil Polsek Gomo yang dipimpin langsung Kapolsek Gomo pada Minggu, (21/11/2021).
Polisi langsung mendatangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak berada ditempat atau melarikan diri.
Sementara Kapolsek Gomo Ipda Johnson Sianipar kepada TRIBRATA TV mengatakan pencarian tersangka atas perintah intensif Kapolres Nias Selatan sejak penetapan tersangka dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan.
“Beberapa hari sebelumnya, sudah kita lakukan pencarian di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian tersangka, namun masih belum ditemukan keberadaan tersangka,” ujarnya.
Menilai yang bersangkutan (tersangka) tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan maka Polres Nias Selatan sudah mencatat tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tambahnya.
Ipda J. Sianipar menghimbau tersangka melalui pihak keluarganya agar cepat menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
Sedang ayah kandung korban, Lulumano Tafonao Alias Ama Seniman kepada TRIBRATA TV mengungkap tersangka sudah tidak berada dikediamannya sejak perbuatannya dilaporkan di Polres Nias Selatan.(F.Lase)