Purim Putri J.Dachi Sosialisasikan Perda No 3/2021 di Kecamatan Onolalu

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, Purim Putri J. Dachi menyosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Perizinan dibidang Kesehatan di aula Puskesmas Onolalu, Jumat (19/11/2021).

IMG-20240227-124711

Turut hadir Camat Onolalu, Kepala UPTD Puskesmas Onolalu, tenaga kesehatan sekecamatan Onolalu, kades dan perangkat, BPD dan pelaku usaha dibidang kesehatan Kecamatan Onolalu.

Kegiatan ini merupakan tahun pertama DPRD menyosialisasi peraturan daerah yang bertujuan mengenalkan produk lembaga legislatif.

“Hari ini kita mengambil salah satu topik Perda terbaru tentang perizinan di bidang kesehatan,” ucap Purim Putri.

Menurutnya target sosialisasu adalah para tenaga tenaga kesehatan.

Kasi Pemberdayaan dan SDK Dinas Kesehatan, Agus Berliana Dachi, SKM., kemudian menjelaskan Perda ini untuk memberikan dan menginformasikan kepada masyarakat luas pentingnya mengurus izin di bidang kesehatan. “Hal ini adalah salah satu upaya untuk melindungi para tenaga kesehatan dan juga masyarakat,” katanya.

Dengan adanya peraturan ini, tenaga kesehatan bisa melakukan kegiatan tanpa ada kesan tersembunyi karena sudah melewati proses perizin dari pemerintah. (Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *