IMG-20250105-222906
Hukum  

Terlibat Korupsi, Mantan Bendahara Dinas PUPR Nisel Ditahan Kejari

Nias Selatan, TRIBRATA TV

KW, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Nias Selatan tahun 2018 – 2019 ditetapkan Jaksa sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (19/11/2024).

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp1,5 miliar.

Sedang BB, Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 juga ditetapkan sebagai Tersangka namun belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao didampingi Kasi Pidsus Hariyanto mengatakan tim Penyidik telah menahan tersangka KW.

BACA JUGA  Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan 2 Pemuda Bawa Sajam

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 hingga 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Teluk Dalam.

Sebelumnya, KW diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu anggaran tahun 2018 Rp142.604.661.856 dan tahun 2019 sebesar Rp152.975.312.562,55 yang bersumber dari
dana APBD Kabupaten Nias Selatan.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Gelar Operasi Patuh Toba 2019

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.502.742.059.00 berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 11 November 2024.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intel.

BACA JUGA  DPRD Minta Pemko Medan Tegakan Perda Sampah

Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al