Komisi 3 DPRD Tanjungpinang Tinjau Lokasi Penimbunan Sungai

IMG-20240310-164257

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Terkait penimbunan yang berada di Jalan Kota Piring RT 001 RW 008, Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi sungai yang ditimbun oleh RT 001 RW 008 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11/2020).

IMG-20240227-124711

Dalam peninjauan ke lokasi Anggota Komisi 3 duduk bersama dengan RT/ RW, Satpol PP serta dinas terkait untuk menyelesaikan sengketa sungai yang diduga ditimbun itu.

Anggota Komisi 3, Ashady Selayar minta agar tidak dilakukan pembangunan di lokasi itu. ‘
“Ini bangun dulu tan pa izin,” ucapnya.

“Kita bisa, ini penyempitan sungai. Kita minta pemerintah melalui Satpol PP Kota Tanjungpinang tegas,”tambahnya.

Menurutnya, untuk melakukan penimbunan, pemda memiliki aturan.”jita ada aturan dan ada peraturan daerah,”tambahnya lagi.

“Kita minta Pemerintah Daerah (Pemko) Tanjungpinang tegas dalam permasalahaan ini.Menegakkan aturan yang kita sepakati bersama,”tutup Ashady Selayar.

Sementara Ketua RW 001 Ma,aruf mengaku tidak ada penimbunan. “Yang jadi permasalahan batunya miring, sedangkan tanah ini bukan untuk pemukiman melainkan membuat permainan anak anak,kolam renang dan pemancingan.Bahkan tidak ada penimbunan disitu mas,”terang Ma,aruf kepada TRIBRATA TV dilokasi. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *