IMG-20240409-WA0045

DPRD Sibolga Berang, Pedagang Pelabuhan Lama Dikutip Rp30 Ribu Perhari

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

DPRD Sibolga berang atas rencana pengutipan uang kepada pedagang di Pelabuhan Lama Kota Sibolga. Pengutipan itu dinilai tidak wajar dan sangat memberatkan.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Zamil Zebtomeri saat menerima sejumlah pedagang Pelabuham Lama di gedung dewan, Senin (16/11/2020).

Menurutnya hal yang luar biasa jika asset Pemko Sibolga dialihkan pada pihak ketiga kemudian pihak ketiga menjual fasilitas ini. Diketahui pihak ketiga hanya membayar Rp55 juta setahun untuk mengelola aset Pemko.

“Luar biasa keuntungannya, ratusan juta rupiah,” tandasnya.

Ia mengajak untuk menghitung pendapatan pihak ketiga. “Kalau 40 pedagang dikutip Rp30 ribu perhari dikali 365 hari berarti mereka mendapatkan Rp438 juta setahun, luar biasa ini. Padahal mereka hanya membayar Rp55 juta ke Pemko,” tandasnya lagi.

Ketua DPD Partai Golkar Sibolga inipun menuding Dinas Pariwisata Kota Sibolga telah melanggar peraturan daerah.

“Sadisnya pedagang bakso tusuk dikutip Rp30 ribu dan pedagang gorengan dikutip Rp40 ribu, artinya kutipan bervariasi, berapa keuntungan pedagang itu rupanya?”tanya Zamil Zebtumeri kesal.

Ia mengaku, pekan lalu mandi di laut Pelabuhan Lama, beberapa pedagang mengeluh dan memilih berhenti jualan karena ada kutipan itu. “Ada salah seorang warga Sihopo-hopo, ongkos becak saja Rp30 ribu pulang pergi, kalau ditambah kutipan Rp40 ribu berarti sudah Rp70 ribu pengeluarannya, emangnya untung mereka satu hari berapa?,” katanya.

Ia menilai tindakan ini sudah tidak wajar dan keterlaluan, sudah termasuk penindasan dan penzoliman yang nyata pada rakyat kecil.

“Aset ini dulunya sudah puluhan tahun dikelola pihak ketiga dan atas upaya dan kerjasama semua pihak alhamdullillah kembali di Pemkot Sibolga, kenapa sekarang diberikan lagi ke pihak ketiga?
Ini tidak benar lagi,” ujar Zamil Zebtumeri.

Dikatakannya, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mempunyai visi misi untuk membangun dan menjadikan Pelabuhan Lama kota sebagai tempat pariwisata, baik lokal maupun dari luar agar perekonomian masyarakat bergeliat terlebih masa pandemi Covid-19 ini.

“Kami minta kepada Dinas Pariwisata membatalkan kontrak kerjasamanya dengan pihak ketiga, sebelum hal ini kami laporkan ke pihak kepolisian. Kami duga ada kong kali kong dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu puluhan pedagang menyatakan hanya sanggup membayar iuran Rp10 ribu perhari sudah termasuk uang kebersihan. “Sebelum dipegang si togak togak kami hanya membayar Rp3 ribu perhari. Kami juga diminta membeli minuman soft drink dari bapak Buyung Togak togak, kalau harga grosir sih gak masalah,” sebut seorang pedagang.

Sebelumnya Pj. Kadis Pariwisata Sibolga Rahmat Tarihoran mengaku pengelolaan objek wisata di Pelabuhan Lama telah dilimpahkan kepihak ketiga. Namun ia mengaku heran adanya kutipan Rp30 ribu kepada pedagang. “Ini sebenarnya iuran, itupun (nilainya,red) masih wacana antara pihak ketiga dan pedagang,” ujarnya.

Menurutnya dalam pertemuan ditawarkan Rp50 ribu namun pedagang keberatan dan hanya sanggup Rp25 ribu perhari.

“Belum ada kesepakatan antara pihak ketiga dengan pedagang, masih wacana dan kalaupun ada kesepakatan mereka bukan dari Dinas Pariwisata yang mengutip melainkan pihak ketiga,” tandasnya, Senin (16/11/2020).

Jadi perlu saya tegaskan belum ada pengutipan seperti yang ramai dibicarakan dan hari ini sudah kita agendakan pertemuan antara pihak ketiga dan pedagang.(Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *