Tertangkap Basah Buang Sabu, Warga Tembung Gol di Polsek Medan Kota

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria karena kedapatan membuang narkoba di kawasan Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Medan Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan tersangka berinisial BW (20), warga Jalan Pasar VII Tengah Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tersangka kita sita barang bukti satu paket sabu,” sebut Iptu M.Ainul Yaqin, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, di TKP, petugas melihat tersangka membuang barang bukti, tepat dibawah kakinya.

Penangkapan bermula ketika Polsek Medan Kota mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya, personil reskrim melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, petugas melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gelagat sangat mencurigakan. Tersangka ketahuan membuang bungkusan kecil dari tangannya dan langsung petugas menangkap tersangka,” beber Ainul Yaqin.

Kepada petugas tersangka mengaku barang terlarang tersebut miliknya yang baru dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami juga masih mengejar bandarnya,”tandas Iptu. M. Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *