IMG-20240409-WA0045

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kasus pencurian sepeda motor dipaparkan Polsek Tanjungpinang Timur dalam konferensi pers di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020).

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, polisi berhasil menangkap RS, pelaku pencurian itu di salah satu warnet di Jl.Ganet, pada Rabu (4/11/2020).

Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Berawal pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB, korban YK memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol BP 4658 WH di garasi rumahnya di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamtan Tanjungpinang Timur. Kunci sepeda motor dibiarkannya tergantung di kunci kontaknya.

Sekira pukul 06.30 wib istri korban memberitahukan sepeda motor mereka sudah tidak ada di garasi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui keberadaan pelaku.

Kepada petugas RS mengaku perbuatannya. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut, tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu). Tersangka juga menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan gerinda.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (M Holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *