Hukum  

Kejari Sibolga Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Bachtiar Sibarani

IMG-20240310-164257

Sibolga, TRIBRATA TV

kejaksaan Negeri Sibolga mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat menjabat Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Senin (16/11/2020).

IMG-20240227-124711

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Henri Nainggolan Kepada wartawan membenarkan hal itu.

“Benar, saudara Charles Pardede sudah dieksekusi sore tadi sekitar jam 15.00 wib sekarang sudah ada di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujar Henri.

Ia menjelaskan Charles Pardede seharusnya sudah dieksekusi 3-4 pekan lalu, namun karena hasil rapid tes nya reaktif sehingga ditunggu sampai yang bersangkutan kondisinya nonreaktif. “Hari ini dicek kesehatannya sudah normal.
Kita jelaskan sesuai aturan, yang bersangkutan harus ditahan dan ini sesuai putusan MA yang wajib kami laksanakan,” sebutnya.

Dari SIPP PN Sibolga diketahui kasus yang menjerat Charles Pardede terjadi pada tahun 2016 silam. Saat itu Bahktiar Ahmad Sibarani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Tengah. Ketika itu Charles disebut membuat postingan di akun facebook miliknya yang dinilai bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar Sibarani

“Atas postingan tersebut Bakhtiar merasa keberatan dan membuat laporannya yang berlanjut ke persidangan,” jelas Henri.

Majelis hakim kemudian memutuskan Charles Pardede dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik. Ia melanggar pasal 27 ayat (3)Jo pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perobahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Electronik. Charles divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis itu Charles Pardede mengajukan banding dan hasilnya majelis hakim PT Medan memutuskan dan menguatkan putusan PN Sibolga tertanggal 5 Juni 2018 dengan nomor 75/pid-sus/2018/PN.

Mahkamah Agung pada Kamis 25 April 2019 menolak permohonan kasasi Charles Pardede dengan nomor putusan kasasi 319k/pid-sus/2019 sehingga ia harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu terpidana Charles Pardede saat dikonfirmasi sebelum dibawa ke Lapas Sibolga menyatakan bersedia menerima keputusan itu. “Kita sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum. Jika itu sudah keputusan MA, saya siap menjalaninya,” jawabnya singkat. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *