IMG-20240409-WA0045
Hukum  

HS Pemilik Gudang BBM Solar Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.

IMG-20240227-124711

Hasilnya mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu kita juga memberikan arahan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku terkena tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *