Pekanbaru, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 4.849,32 gram, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, bersama Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditresnarkoba Polda Riau maupun Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Tim Labfor, instansi terkait serta lima tersangka jaringan internasional.
AKP Bagus Faria menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU tentang Narkotika bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan wajib untuk segera dimusnahkan.
Pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian kandungan narkotika barang bukti sitaan tersebut oleh Tim Labfor Polda Riau yang disaksikan semua pihak termasuk para tersangka.
Ia berharap melalui pengungkapan dan pemusnahan yang dilaksanakan dan dipublikasikan dapat memberikan dampak positif pemberantasan narkoba sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI.
Juga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat bahaya narkoba.
“Kami peringatkan kepada yang masih menjadi para pengguna, kurir, pengedar maupun bandar yang masih melakukan tindak pidana narkotika segera hentikan, karena perbuatan itu merusak masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Dikatakannya wilayah rawan narkoba yang sudah mulai bersih akan dipertahankan dan terus dilakukan pencegahan maupun pemberantasan agar benar-benar masyarakat bisa sehat, produktif dan aman kondusif melaksanakan kegiatan sehari-hari.
“Kami menghimbau kepada kita semua seluruh lapisan masyarakat agar mengingatkan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya serta yang paling utama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Tuhan YME semoga kita semua terhindar dari kejahatan narkoba,” tutup Kasat.