Toba, TRIBRATA TV
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) akan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penanganan Kredit Macet Nasabah.
Penandatanganan SKK ini merupakan salah satu wujud sinergitas perbankan dengan lembaga negara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Balige Adi Prasetia Wardhana didampingi Basrin Nababan (SBM), Affan Tian aAdjuh (MBM) mengatakan, penandatangan MoU ini sangat penting untuk mempermudah kerjasama dan koordinasi antara perbankan dan lembaga negara.
“Hal ini juga berdampak positif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kredit macet yang dihadapi BRI”,ucap Adi.
Sebelumnya BRI juga sudah sepakat untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Jadi kami harap dengan adanya kerjasama ini, kedepan akan lebih mudah dalam penanganannya,” tutup Adi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol melalui Kasidatun Fri Wisdom Sumbayak mengatakan kerja sama ini juga merupakan satu bentuk sinergitas dan merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Kejaksaan Negeri Samosir akan mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam mempermudah kinerja perbankan menangani kredit macet.