Jakarta, TRIBRATA TV
Mantan Wakapolri Agus Andrianto, yang saat ini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih menerima kenaikan pangkat Jenderal Polisi kehormatan (Hor) dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Penghargaan serupa juga pernah diberikan kepada beberapa purnawirawan TNI, antara lain Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, Soesilo Sudarman, AM. Hendropriyono, Hari Sabarno, dan Sarwo Edhi Wibowo.
Sedangkan untuk penghargaan Jenderal Kehormatan bagi anggota Polri, menurut penelusuran yang didapat, Agus Andrianto merupakan polisi pertama dalam sejarah yang mendapat gelar tersebut.
Pangkat jenderal kehormatan untuk Agus ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 106/POLRI/ TAHUN 2024 tentang Kenaikan Pangkat Kehormatan Dalam Golongan Perwira Tinggi yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta, 5 November 2024.
“Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Komisaris Jenderal (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. NRP 67020345 menjadi Jenderal Polisi Kehormatan,” bunyi Keppres tersebut.
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk mantan Wakapolri ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Dia mengatakan, Agus mendapatkan anugerah itu karena dinilai berdedikasi selama menjalankan tugas-tugasnya di Kepolisian—apalagi ia kini juga dipercaya menjadi seorang Menteri.
“Alasannya karena beliau berdedikasi selama bertugas di Kepolisian dengan karya-karya, dan juga mendapatkan kehormatan menjadi Menteri,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/11/2024).
Dengan kenaikan pangkat itu, Agus akan meninggalkan pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga saat pensiun sebagai Wakapolri.
Sebagai informasi, Agus Andrianto resmi mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri usai dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan itu kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo, dengan menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.
Posisi Agus Andrianto digantikan oleh Komjen Ahmad Dofiri, yang sebelumnya merupakan Irwasum Polri.
Sumber; Samudra Fakta