Dua Pencuri di Kios Ponsel Ditangkap Polisi Sibolga

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, Tribrata TV

Polisi mengamankan dua pemuda inisial NW (27)dan AL(16), keduanya warga Jalan Cendrawasih Gang Kuburan Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Sumut. Keduanya ditangkap pada Rabu (4/11/2020) karena mencuri di sebuah toko ponsel.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kassubag Humas Iptu R.Sormin menjelaskan AL diamankan sekira pukul 21.30 WIB disalah satu warnet di Jalan Cendrawasih Sibolga. Sedangkan NW diamankan didepan rumahnya.

Keduanya mengaku telah mencuri disalah satu kios ponsel pada Kamis (16/10/2020) lalu sekira pukul 02.30 dini hari. Sejumlah barang mereka gondol antara lain casing ponsel, lipstik, jam tangan dan kartu perdana paket data.

Ceritanya malam itu keduanya bertemu dan AL menceritakan ada kios ponsel di dekat mereka yang gampang dibongkar. Mendengar itu NW tergiur dan mengajak AL mencuri di kios itu.

Mereka pun “menggambar” lokasi kios sambil menunggu kios ditutup.

“Dinihari, keduanya membongkar kios dan mencuri barang-barang yang ada,”kata Iptu Sormin.

Sebagian barang hasil curian mereka jual secara bersama-sama dan uangnya pun telah habis. Sebahagian yang belum terjual disita petugas dari rumah NW sebagai barang bukti.

Penangkapan itu atas laporan Rahmi (20), pemilik kios. Dalam laporannya ia mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta.

Menurut Sormin, tersangka AL (16) tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan dijamin oleh pihak keluarganya.

Sedangkan NW ditahan di RTP Polsek Sambas untuk proses penyidikan. Keduanya melanggar 363 ayat (1) ke 3e,4e,dan 5e,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *