Morowali Utara, TRIBRATA TV
Lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala-2024, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba serta menangkap 3 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu.
Kapolres Morowali Utara diwakili Wakapolres Kompol Suriadi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara membeberkan hasil kerja keras timnya, di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (11/11/2024).
Kompol Suriadi menjelaskan dihari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, Polres Morowali Utara menangkap 3 terduga pelaku narkoba di tiga tempat berbeda.
Pada Jumat 7 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, polisi menangkap pria berinisial MRZ alias R (24). Dari tangannya petugas mengamankan barang diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam pelastik cetik bening sebanyak 4 bungkus dengan berat 0,80 gram.
Berikutnya pada Sabtu tanggal 8 November 2024 sekira pukul 00.05 Wita petugas juga menangkap pria berinisial J alias A (20) di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.
Petugas mengamankan 6 bungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 1,41 gram.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Sabtu 8 November sekira pukul 01.30 Wita petugas yang lain juga mengamankan seorang pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur. Dari R alias A, petugas mengamankan 1 bungkus kecil yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 0,25 gram.
Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam Target Operasi Pekat II Tinombala 2024 dan dari hasil interogasi, petugas diketahui seluruh barang yang diduga Shabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Atas tindakannya seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara