Toba, TRIBRATA TV
Kuasa hukum Tunggul Manahan Nababan (19), Ronald Reagen Baringbing,SH mempertanyakan mengapa hanya dua terdakwa yang ditahan. Sedang dua pelaku lain yang dilaporkan tidak ditahan.
“Dari empat pelaku yang kita laporkan pada bulan Juli lalu, hanya Satibi Darwis dan Pernando yang ditahan kepolisian,” katanya usai persidangan perkara penganiayaan yang menimpa kliennya di PN Balige, Senin (11/11/2024).
Dalam sidang perdana ini beragenda mendengar kesaksian dari pihak korban yang diajukan Kejaksaan. Kedua saksi yang diajukan tersebut adalah Monang Nababan dan Demas Simangunsong.
Menurut Ronald Reagan, mereka juga turut melaporkan Hendrik Nababan dan Tamba Nababan yang diduga menjadi otak penganiayaan Tunggul Manahan.
Kasus ini buntut dari permasalahan tanah di Desa Hitetano Kecamatan Habinsaran yang terjadi di Bulan Juli lalu. “Polisi hanya menangkap SD dan PN, kami yakin kedua orang tersebut adalah suruhan atau pekerja TN dan HN. Kami laporkan 4 orang, kok cuma 2 yang ditangkap,” ucap Ronald.
Kejadian diawali adanya aktivitas pekerjaan di ladang daerah Desa Hitetano Parsoburan. “Korban bersama puluhan warga melakukan aktivitas pekerjaan di areal tersebut. Merasa memiliki lahan tersebut dan tidak terima, TN dan HN membawa kedua orang suruhan DS dan PN untuk menganggu warga,” tegas Ronald.
Bermula dari cekcok mulut antara pihak keluarga Tunggul dengan para pelaku hingga terjadi pemukulan ke arah mata Tunggul. Tidak berhenti disitu saja, pelaku juga membawa parang dan menyerang Tunggul, beruntung tidak mengenai tubuhnya,” ujarnya lagi.
Dikatakannya, sebelumnya mereka sudah mengajukan ke pihak Polres Toba pada 21 Oktober 2024 untuk meminta dilakukan gelar perkara, namun tidak kunjung dilaksanakan.
Sementara Tunggul Manahan Nababan dalam kesaksiannya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Majelis Hakim.
“Sayapun diancam dengan kata-kata tunggulah waktunya, kupenggal Lehermu, mainkan kubunuh kau, begitu ancaman mereka,” katanya.