Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menanggapi kasus pengancaman bersenjata tajam yang videonya viral. Dalam tempo 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Pelaku AR (28) beralamat Gg IlI No 26 Rt 07/05 Kelurahan RBU Koja Jakut akhirnya menyerahkan diri setelah petugas berhasil mengindentifikasi identitas dari penyelidikan yang dilakukan. Pelaku akhirnya mendatangi kantor Polsek Koja pada Minggu (10/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus pengancaman itu berawal ketika pada Sabtu (9/11/2024) sekira pukul 21.30 WIB, korban M Mukhlis (23) sedang mengendarai motor dan ingin mampir ke
di Kedai Say Hi Copee Jalan Mantang Blok K No 8 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakut.
Saat korban membelokkan sepeda motornya untuk parkir, tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor dengan kencang ingin menabrak motor yang korban. Namun tabrakan itu bisa dielakkan.
Pelaku berhenti kemudian berhenti dan
mendatangi korban, lalu terjadilah cek-cek mulut. Warga yang melihat kemudian melerai keduanya.
Pelaku kemudian pergi namun tak lama kembali lagi sambil membawa senjata tajam jenis clurit. Senjata tajam itu diacungkannya kearah korban.
Warga yang melihat peristiwa itu kembali melerai keduanya. Aksi pengancaman itu direkam oleh warga dan kemudian menjadi viral.
Atas ancaman itu korban melapor ke Polsek Koja untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan sebilah clurit bergagang gak, bersarung kulit dan sehelai baju switer warna hitam bertuliskan Y-Gen.
Pelaku dijerat Pasal 335 (1) KUHP dan Pasal 2 (1) UU dar No 12/51.