Kantongi Sabu, Warga Jalan Gedung Arca “Gol” di Polsek Medan Kota

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria tersangka kepemilikan narkoba. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan HM Joni, Medan.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin kepada sejumlah awak media, Selasa  (10/11/2020) mengatakan SMN (33) warga Jalan Gedung Arca Kelurahan Pasar Merah Timur berprofesi sebagai supir.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin 26 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19. 00 Wib. Saat itu tim reskrim sedang melakukan patroli disekitar Jalan H.M Joni Gang Asli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Saat melintas, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Merasa curiga petugas mendatangi dan menggeledah badan serta barang bawaan pria itu.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil sabu dan kaca pireks dari saku celana sebelah kanan. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Kota,” terang Ainul.

Menurut Iptu Ainul barang bukti yang diamankan, berupa sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

“Tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1), dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandas Iptu M. Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *