Labura, TRIBRATA TV
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Dusun Kampung V, Desa Pulo Jantan Bagan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam, 7 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di sekitar perkebunan sawit.
Penangkapan bermula ketika tim unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Kampung V. Mendengar kabar tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, beserta timnya untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan, WG alias Penok (38), seorang pengangguran yang berasal dari Dusun I, Simpang Empat, Kecamatan Merbau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua bungkus besar ganja seberat total 160 gram yang disembunyikan di semak-semak sekitar perkebunan kelapa sawit.
Saat diinterogasi di tempat, Penok mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari rekannya, berinisial BBH alias Bulong (38), warga Desa Pulo Jantan Bagan.
Berdasarkan pengakuan Penok, tim segera mencari keberadaan Bulong. Hasil penyelidikan membawa tim ke Simpang Tiga, Simpang Merbau, di Kecamatan Na IX-X, akhirnya Bulong berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan asal-usul jaringan peredaran narkoba tersebut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menghimbau masyarakat agar terus memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Indra)