Merangin, TRIBRATA TV
Reses Dewan dan Kunker(kunjungan kerja) harusnya dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama di wilayah pemilihannya, namun seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin justru melakukan hal yang tidak dibenarkan.
Reses yang dilaksanakan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin Jambi dari Partai Hanura pada Jum’at (8/11/2024) di Kecamatan Renah Pembarap diduga kuat dijadikan ajang Kampanye untuk salah satu Cabup- Cawabup Kabupaten Merangin 2024- 2029.
Padahal larangan kampanye dalam Reses sudah dituangkan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR,DPR/ DPRD dan DPD.
” Yz ini mengadakan reses di rumahnyo kemaren, tapi ko malah dio kampanye” ujar S, seorang warga.
Dari informasi yang dihimpun, YZ pada saat Reses yang diduga dijadikan kampanye mengumpulkan lebih dari 50 orang, apakah kegiatan ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Merangin?
Sementara itu YZ, sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dikonfirmasi untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan.