IMG-20240409-WA0045

Jadi Kurir Ekstasi, Kakak Adik ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Ada ada saja yang dilakukan 2 bersaudara ini. Kakak dan adik ini nekat menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 8 butir ke KTV Stroom di Jalan Listrik Medan pada Jumat (23/10/2020) dinihari. Namun, kedua bernasib sial belum sempat dijual, kedua nya sudah ketangkul polisi.

IMG-20240227-124711

Dua bersaudara itu MAS (25) dan kakaknya SW (37) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

Ditangkapnya kedua bersaudara ini bermula Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari salah seorang informan yang dapat dipercaya yang mengatakan mereka membawa pil ekstasi. Selanjutnya Tekab meluncur ke tempat hiburan malam KTV Stroom.

Tak lama melakukan pengintaian di lokasi, kedua tersangka terlihat sedang menuju ketempat hiburan malam itu. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap mereka saat berada didalam lift.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir. Atas temuan itu keduanya pun terpaksa digelandang ke Mapolsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza, Senin (9/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Barang haram kita temukan dari saku celana tersangka MSA. Keduanya mengaku sebutir pil ekstasi dijual Rp140.000 dan mendapat upah pengantaran sebesar Rp300.000,” ujar Kapolsek Patumbak.

Ditambahkannya, atas perbuatannya keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *