IMG-20240409-WA0045

Untuk Kelima Kalinya, Pria ini Ditangkap Karena Sabu

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Personil Polres Kota Sibolga menangkap seorang pria dari salah satu ruko di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota pada Kamis (22/10/2020) lalu.

IMG-20240227-124711

RAA alias KP (31) warga Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan, Tapanuli Tengah dan berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Kerambir Jecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga karena kedapatan memiliki dua bungkus narkotika jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menggrebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani dan menangkap tersangka.

“Dari penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu dalam sebuah tas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R.Sormin, Sabtu (7/11/2020).

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dipesannya dari seseorang yang bertemu dengannya di warung kopi di Sibolga Julu.
Dia memesan seharga Rp 600.000 lalu kembali ke ruko.

Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dia kenal membawa sabu pesanannya. Ia sempat mengisap sabu disalah satu kedai kopi di sekitar ruko.

“Saat dia pulang menuju ruko, langsung digerebek,” ungkap Sormin.

Dari data kepolisian RAA, diketahui sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2014 tersangka dihukum selama 10 bulan, kedua tahun 2015, dihukum 10 bulan.

Pada tahun 2017 dihukum 1 tahun satu bulan dan pada tahun 2019 dihukum selama 1 tahun 8 bulan, semuanya dijalaninya di Lapas Tukka.

Usai diperiksa tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga guna penyidikan lanjutan. Ia disangkakan melanggar 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *