Nganjuk, TRIBRATA TV
Para pekerja proyek pembangunan jembatan dan jalan di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Jatim ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (7/11/2024).
Pada proyek senilai Rp9.293.766.350 yang dikerjakan CV Arkananta sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari, tidak melindungi pekerjanya dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal diketahui dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3/K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Nganjuk ini, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun wartawan, di lokasi pekerjaan nampak para pekerja jembatan dan perbaikan jalan tak dibekali dengan peralatan K3.
“Mulai awal kerja saya hanya dikasih rompi saja,” aku salah satu pekerja di lokasi, tanpa menanyakan nama.
Juga terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.
Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Selain itu di beberapa titik lokasi tumpukan material, tidak terlihat rambu-rambu proyek atau pita pembatas jalan, mengingat pentingnya rambu-rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan.
Kabid Pemeliharaan Jembatan dan Jalan, Onny Supriono ST, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.