IMG-20241204-112535 ----------------------------------- IMG-20241203-143605

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Islamic Center Lhokseumawe

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Polsek Banda Sakti menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Masjid Islamic Center, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

IMG_20241206_201819.png ------------------------------------ FREE-20241202-135322-0000 ------------------------------------ IMG-20241130-140051 ------------------------------------ IMG-20241130-101244

Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Langsa.

Kepada awak media, Kamis (7/11/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah MM alias B (23) dan HH alias Akim (30), masing-masing merupakan warga Banda Sakti.

BACA JUGA  Bikin Onar, Sat Reskrim Polrestabes Medan Grebek Markas Geng Motor Texas

Aksi curanmor ini dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10/2024). Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.

Penangkapan MM, sebut Kapolsek, berlangsung pada Minggu (3/11/2024) pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota, saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat (1/11/2024) pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA  Bawa Sabu Supir Truk Diringkus Polres Kubu Raya

Aksi pencurian terjadi sebut Kapolsek, saat korban, Marhaban (21), seorang mahasiswa asal Aceh Utara, memarkir motor Honda Scoopy-nya di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center. Sekitar pukul 16.20 WIB, Marhaban menyadari motornya telah hilang dan melaporkan kejadian ini keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti.

Kedua tersangka, kata Kapolsek, dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Jo Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, MM telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA  Ketangkap Basah Pungli, Kadis Kesehatan Kampar dan Kepala Puskesmas Ditangkap Polda Riau

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian Lhokseumawe dan informasi masyarakat. Kami akan terus melanjutkan penyidikan agar seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

IMG-20241201-124445

------------------------------------ IMG-20241118-WA0015 ------------------------------------
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al