IMG-20241204-112535 ----------------------------------- IMG-20241203-143605

‘Pikul’ Ganja dari Aceh, 2 Pemuda Diringkus Polres Binjai

Binjai, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil bongkar jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Sumut. Kali ini menangkap dua laki-laki berinisial R (20) dan DPA (18) di Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Minggu (03/11/2024) siang.

IMG_20241206_201819.png ------------------------------------ FREE-20241202-135322-0000 ------------------------------------ IMG-20241130-140051 ------------------------------------ IMG-20241130-101244

Penangkapan ini setelah tim Satres Narkoba dipimpin kanit-2 Ipda Eddy Supratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Keduanya ditangkap saat sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Satria dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Polsek Senapelan Ringkus Komplotan Pencuri

Pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dari dalam ransel ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gram, tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), HP merk samsung warna hitam, HP merk realme warna hitam dan sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE.

BACA JUGA  3 Pemain Sabu dan Ganja Kena Grebek Polis

Kepada petugas keduanya mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Mereka juga mengakui daun ganja tersebut adalah milik mereka yang dibawa dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara,Aceh.

Saat ini, kedua terduga serta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun,” kata AKP Samsul Bahri.

BACA JUGA  8 Bulan Dicari, Pembobol Kotak Amal Wihara Diringkus

“Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ucap Kasi Humas Iptu Junaidi.

IMG-20241201-124445

------------------------------------ IMG-20241118-WA0015 ------------------------------------
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al