Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Untuk kesekian kalinya Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Utara (Sumut), kembali memanggil sebanyak 45 orang ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng.
Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023 di Dinkes dan Puskesmas se-Tapteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting melalui telepon selulernya, Rabu (06/11/2024) membenarkan pihaknya kembali memanggil 45 orang pegawai di lingkungan Dinkes Tapteng.
“Ya, benar, ke 45 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bertahap, hal ini untuk melengkapi berkas para tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng,” beber Adre Ginting.
Ia pun mempersilahkan awak media untuk mengikuti perkembangan selanjutnya dan pihaknya berjanji akan menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan saksi nantinya.
Adre Ginting menjelaskan, sebagian dari mereka yang dipanggil terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka Nurs mantan Kadis Kesehatan, tersangka HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Tapteng Erwin Hotmansah Harahap melalui telepon selulernya juga membenarkan 46 bawahannya dipanggil untuk diperiksa oleh Pidsus Kejatisu.
“Info itu benar, pemanggilan mulai sejak Selasa 5 Nopember 2024 lalu sampai Jum’at mendatang,” katanya.
Erwin Hotmansah menjelaskan, 45 ASN ini, mereka adalah merupakan tenaga kesehatan (Nakes) seperti Dokter, Bidan, Perawat, sebagai penerima dana BOK dan Jaspel.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran (TA) 2023.
Adapun 2 tersangka baru yang ditahan tersebut, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial HNG dan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes berinisial HH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ikut serta membantu mantan Kadinkes Tapteng berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih awal.