Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama Setahun

IMG-20240310-164257

Simalungun, TRIBRATA TV

Seorang ayah berinisial BJ (38) warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tega mencabuli Melati (nama samaran) anak kandungnya sendiri sejak satu tahun silam.

IMG-20240227-124711

Korban yang masih berusia 12 tahun itu kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak sedang berada dirumah

Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman korban datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian korban mengajak paman korban berinisial DMB keluar untuk membeli paket internet. Disaat itulah korban Melati menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya.

Setelah mengetahui hal itu paman bersama dengan ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Saribudolok.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya itu sudah dilakukan sejak satu tahun silam. Terakhir ia mencabuli pada Senin 2 November 2020.

Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya. Bahkan dalam satu minggu kata Melati, ayahnya melakukan perbuatan bejat itu hingga empat kali. Perbuatan itu dilakukan dengan berbagai cara saat ibu korban tidak ada dirumah.

Dalam melakukan aksinya pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. Pelaku membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. Melati tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkannya.

Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Simalungun.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *