Batu Bara, TRIBRATA TV
Menyaru sebagai penumpang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Hasto Pardede kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Pelaku inisial A Salim (32) warga Dusun lV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara diciduk Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Selasa (5/11/2024).
Terduga pelaku AS diciduk atas dugaan melarikan sepeda motor Yamaha Vega R BK 6916 OS, milik penarik ojek Ahmad Ruslan (37) warga Dusun ll Cemotung Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dengan modus berpura-pura menjadi penumpang, jelas Pardede.
Peristiwa pencurian sepeda motor penarik ojek terjadi di Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram pada Minggu 21 Juli 2024.
“Berawal dari terduga pelaku AS pura-pura memanggil Ahmad Ruslan yang sedang berada di pangkalan ojek,” bebernya.
Kepada korban, AS minta diantarkan ke suatu tempat. Namun belum lama bergerak, AS mengarahkan korban ke rumah kosong di Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram.
Setiba di rumah kosong, AS mengajak korban turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu titipan dari seseorang.
Namun apes bagi korban, begitu dirinya turun secepat kilat terduga pelaku AS melarikan sepeda motor milik korban.
Meski korban berteriak minta tolong sambil berteriak maling, namun karena suasana sepi tak ada yang datang memberi pertolongan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku.