IMG-20241204-112535 ----------------------------------- IMG-20241203-143605

Polda Kalsel Ungkap Kasus Pupuk Ilegal di Banjarbaru

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru.

IMG_20241206_201819.png ------------------------------------ IMG-20241208-144442 ------------------------------------ IMG-20241130-140051 ------------------------------------ IMG-20241130-101244

Polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kalimantan Selatan (Kalsel)

Dalam operasi yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi.

Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba di THM

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dalam konferensi persnya, Selasa (5/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan pupuk ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah 600 ton.

Dikatakannya Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.

“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucap Irjen Pol Winarto didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Gafur Aditya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Kapolda menerangkan dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, mereka telah beroperasi selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang masuk ke lokasi penyimpanan sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng.

BACA JUGA  Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah Mantan Teller Bank BRI Diringkus

Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp250.000 per karung.

Ia menambahkan pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Syamsir Rahman mengatakan pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk illegal tersebut.

BACA JUGA  Pria ini Rampas Septor dan HP Pelajar, Begini Modusnya

“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” katanya.

Menurutnya bilamana pupuk ilegal ini beredar akan dapat merugikan para petani meskipun harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar.

Selain itu, jika pupuk ini beredar/di distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk ilegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut.

IMG-20241207-120425 ------------------------------------ IMG-20241201-124445

------------------------------------ IMG-20241118-WA0015 ------------------------------------ IMG-20241208-114647

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al