Medan, TRIBRATA TV
Berdasarkan rekaman cctv Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area meringkus 2 pelaku pencurian di rumah milik Agus Saiful Abdullah (26) Jalan Seksama No.18 (toko durian) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 11.00 wib.
Kedua pelaku Ali Hanafi (26) warga Jalan Seksama Gang Aci No.30 Kelurahan Binjai,Kecamatan Medan Denai dan Fadli (36) warga Jalan Seksama Gang Iklhas No.31, Kelurahan Binjai,Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul.08.00 wib korban baru pulang dari rumah saudaranya di Patumbak. Begitu sampai di rumah, korban melihat sepeda motor dan televisi diruang tamu sudah tidak ada lagi. Seisi rumah juga sudah berantakan. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Tekab langsung menyelidiki kasus tersebut dan hasil dari rekaman Cctv petugas mengetahui identitas para pelaku.
Tak lama Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Harapan Pasti Kelurahan Binjai Kecanatan Medan Denai. Kepada petugas kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor dan televisi bersama 3 rekan lainnya.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mengamankan kaos lengan pendek dan celana pendek sebagai barang hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Zak)