IMG-20240409-WA0045

Sedang Minum Tuak, Chandra Ditangkap Karena Kantongi Sabu

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Dolok Masihul menangkap Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) karena memiliki narkotika jenis sabu.

IMG-20240227-124711

Pria itu diamankan di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Keluraha Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (28/10/2020) pekan lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Dari saku celananya, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu. Juga 1 kotak kecil yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu disenta di kamar rumah tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda  Zulfan Ahmadi SH dan tim opsnal segera menindak lanjuti laporan dengan mendatangi rumah tersangka. Tiba di belakang rumah tersangka, petugas melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak yang langsung ditangkap.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka  memperoleh sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Keluraha Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal di seputaran Kota Dolok Masihul. Namun AO tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif. Diduga penangkapan Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *